Home Hukum Wartawan Abal-abal Peras Waralaba Kelas Nasional

Wartawan Abal-abal Peras Waralaba Kelas Nasional

Bantul, Gatra.com – Bermodus keracunan makanan kedaluwarsa, komplotan yang mengaku wartawan dan lembaga bantuan hukum memeras dua waralaba kelas nasional. Dari satu waralaba, mereka mendapatkan Rp10 juta.

Tiga tersangka, yaitu laki-laki AS (51) dan perempuan NS (58) keduanya berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan MA (37), perempuan dari Surakarta diamankan pada Minggu (6/2) oleh Polres Bantul.

"Mereka kami tangkap berdasarkan laporan aksi tindak pidana pemerasan yang mereka lakukan di dua tempat pada Kamis (3/2)," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Kamis (24/2).

Dalam operasinya, mereka membeli makanan dan minuman ringan dengan kedaluwarsa yang hampir berakhir. Selang tiga hari kemudian, mereka datang kembali untuk mengajukan komplain.

Ketiganya berbagi peran, MA sebagai anak yang mengalami keracunan pascamengonsumsi. NS sebagai ibu yang mengajukan komplain. Sedangkan AS bertindak sebagai eksekutor pemerasan.

"AS inilah yang berperan sebagai wartawan media 'Investigasi'. Selain memamerkan kartu pers, dia juga membawa bendel berisikan UU Perlindungan Konsumen untuk menakuti pegawai toko," lanjut Kapolres.

Di toko pertama yang ada di daerah Manding, Jalan Parangtritis, komplotan ini berhasil memeras karyawan untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp10 juta. Di toko kedua yang letaknya di depan Polsek Sewon, mereka tidak berhasil mendapatkan uang karena komplain oleh toko langsung diberikan ke distributor.

Saat menunggu pertemuan dengan pihak distributor, mereka keburu diamankan di penginapan. Kapolres menyebutkan, selain menyita berbagai kartu pers yang digunakan oleh AS dan juga NS, pihaknya juga mendapatkan uang sisa pemerasan senilai Rp8 juta dan mobil operasional.

"Saya menyebut mereka sindikat. Karena selain di Bantul, mereka menjalankan aksinya berbagai kota, seperti Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten," katanya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun. Sementara itu, NS dan MA yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku hanya diperintah oleh AS untuk berperan sesuai kehendaknya.

"Saya baru pertama kali itu, karena diajak Pak Jon [AS]. Saya kebagian Rp1 juta yang katanya sebagai uang transport," kata MA.

97