Home Pendidikan Masih Berproses, RUU Sisdiknas Perlu Kawalan Masyarakat

Masih Berproses, RUU Sisdiknas Perlu Kawalan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap perencanaan. Proses ini melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

"Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu Undang-Undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih," katanya dalam diskusi RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia secara virtual pada Sabtu (26/2).

Oleh karena itu, Anindito berharap adanya keterlibatan publik dalam pernacangan RUU Sisdiknas ini. Apalagi regulasi ini masih berada di tahap pertama dari lima tahapan pembentukan Undang-Undang.

Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Prof. Anita Lie juga melihat kebutuhan pendidikan berkulitas kedepan akan menghadapi banyak tantangan besar. Maka, perlu adanya transformasi dan inovasi yang cepat.

"Pendidikan Indonesia perlu berubah. Harus ada relevansi dengan perkembangan zaman, karena perubahan kebutuhan dan keterampilan," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mencermati dan mengawal RUU Sisdiknas. Pasalnya, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan menyebut Bahwa rancangan sebuah Undang-undang yang baru harus memenuhi aspek-aspek hukum. Sehingga perlu dibahas secara khusus dan komprehensif.

"Amanat konstitusi bahwa pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan berbangsa. Perlu ada sistem yang komprehensif, yang saling sinkron, dan mengatur sistem pendidikan Indonesia. Sehingga negara berkewajiban menyediakan satu sistem Undang-Undang untuk mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional dan mengintegrasikan tiga Undang-Undang yang sudah ada," jelasnya.

99