Home Hukum Peserta PKPA Peradi Jakbar Diingatkan Jangan Langgar Kode Etik Advokat

Peserta PKPA Peradi Jakbar Diingatkan Jangan Langgar Kode Etik Advokat

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sutrisno, mengingatkan para calon advokat jangan pernah melanggar Kode Etik Advokat dan tetap menjaga integritas jika nanti lulus dan diangkat menjadi advokat.

“Harus jaga integritas. Teman-teman tidak melibatkan diri dalam mafia peradilan. Advokat ketika menjalankan profesinya harus tunduk pada kode etik. Itu harapan dari kami Peradi,” katanya.

Secara khusus, Sutrisno ketika memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring, Sutrisno mengingatkan bahwa advokat juga tidak boleh pamer harta kekayaan atau kemewahan karena seorang advokat harus menjaga martabatnya.

“Bahkan secara ekstrem, seorang advokat tidak boleh promosi terhadap dia punya kantor, apalagi kalau dia mempromosikan dirinya dengan harta kekayaannya, saya kira itu bisa dikategorikan melanggar kode etik,” katanya.

Komisi Pengawas DPN Peradi, lanjut dia, tentunya akan memanggil untuk memberikan peringatan kepada advokat yang melakukan hal tersebut. Menurutnya, pelanggaran kode etik itu bukan hanya ketika menjalankan profesinya, namun juga dalam kehidupan sehari-harinya.

“Karena ketika dia sudah menjadi advokat, sudah melekatlah identitas dirinya sebaga advokat dan dia harus tunduk pada Kode Etik Advokat,” katanya.

Ia menyampaikan tips untuk menjadi advokat berhasil, di antaranya jangan pernah melanggar Kode Etik Profesi Advokat. Kalau selalu berpegang pada kode etik, pasti akan menjadi advokat yang berhasil pada masa mendatang. “Saudara akan dicari oleh klien bahkan kliennya pun yang baik-baik, itu jaminan dari saya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XVIII, Fortuna Alvariza, di Jakarta, Senin (28/2), menyampaikan, peserta PKPA yang telah terdaftar pada akhir pekan kemarin sebanyak 160 orang dari berbagai daerah di Indonesia. PKPA akan digelar secara daring selama 9 hari dalam 3 pekan.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan sambutan. (Ist)

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, jumlah peserta ini merupakan rekor terbanyak sepanjang penyelenggaraan PKPA Peradi Jakbar dengan Ubhara Jaya. Tingginya animo peserta ini merupakan suatu bukti dari komitmen DPC Peradi Jakbar sebagai perpanjangan tangan dari DPN Peradi sebagai organisasi advokat wadah tunggal yang sah, untuk terus menyelenggarakan PKPA berkualitas demi melahirkan advokat profesional, andal, dan berintegritas.

“Terima kasih kepada DPN Peradi atas dukungan yang diberikan dan Ubhara Jaya atas kerja samanya yang baik sampai saat ini, kami juga berharap mudah-mudahan nanti bisa berkembang lagi kerja sama dengan Ubhara Jaya,” kata Asido.

Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, menyampaikan, animo untuk menjadi advokat Peradi sangat tinggi. Pekan lalu, DPN Peradi melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) diikuti oleh 4.872 peserta.

"Itu menunjukkan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan organisasi advokat yang kredibel, dipercaya oleh masyarakat dalam menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat di Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan kepada para peserta, ia mengharapkan agar mengikuti PKPA ini secara serius dan bukan hanya demi mendapatkan sertifikat karena untuk bisa menjadi advokat anggota Peradi tidaklah mudah, di antaranya harus mempunyai skill, kualitas, dan integritas. “Bagi yang mau menjadi advokat, mengikuti PKPA secara serius, kita yakini dapat lulus,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rekor III Bidang Kemahasiswaan Ubhara Jaya, Syahrir Kuba, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan DPC Peradi Jakarta Barat dimana penyelenggaraan PKPA sudah sampai dengan Angkatan XVIII. Syahrir Kuba menambahkan sesuai pendapat beberapa ahli, untuk menjadi advokat andal harus memiliki kriteria, yakni memiliki ilmu pengetahuan, legal skill, kepemimpinan (leadership), karakter melayani pencari keadilan, dan kapabilitas.

430