Home Hukum Menarik Perhatian Publik atau Tidak Bukan Ukuran Layak Tidaknya Mendapat Probono

Menarik Perhatian Publik atau Tidak Bukan Ukuran Layak Tidaknya Mendapat Probono

Jakarta, Gatra.com – Viral atau tidak dan menjadi perhartian publik atau bukan suatu kasus atau persoalan hukum yang menimpa seseorang atau sekelompok orang bukan menjadi ukuran untuk mendapatkan bantuan hukum gratis atau probono.

“Menjadi perhatian publik atau bukan. PBH Peradi itu tidak melihat mejadi perhatian publik atau tidak [dalam memberikan probono],” kata Wahyu Nandang Hermawan, Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, pada Jumat malam (3/5).

Nandang selaku pemateri mengenai Probono Bagi Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X DPC Peradi Jakbar-Binus University secara daring, lebih lanjut menjelaskan, ?sepanjang seseorang atau sekelompok orang itu tidak mampu maka akan dibantu atau layak mendapat probono.

“Standarnya sederhana, sepanjang tidak mampu akan kita bantu. Jadi tidak melihat apakah struktural atau tidak struktural, apakah itu menjadi perhatian publik atau tidak,” tandasnya.

Ia menjelaskan, standar di PBH Peradi tentang seseorang atau sekelompok orang tidak mampu itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu dari pemerintah, misalnya pemeritah desa atau kelurahan.

Nandang menjelaskan, masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum harus mendapat batuan hukum agar hak dan harkat martabatnya tetap terjaga atau terlindungi.

Bantuan hukum probono dapat diberikan dalam bidang hukum keperdataan, ?pidana, dan tata usaha negara baik litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum penerima probono.

Nandang menjelaskan, setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pronono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini merupakan perintah dari Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pasal 11 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010, advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Nandang menyampaikan, walaupun probono namun advokat wajib memberikan layanan first class atau setara dengan jasa hukum yang diberikan ketika advokat menangani suatu perkara yang mendapatkan honorarium.

Ia mengingatkan, advokat bisa terkena sanksi jika memberikan probono secara asal-asalan. Pasalnya, advokat tetap harus profesional dan memberikan layanan yang prima karena memberikan probono adalah wajib bagi advokat.

19