Home Hukum Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Minta Polres Cirebon Kota Segera Serahkan Nurhayati

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Minta Polres Cirebon Kota Segera Serahkan Nurhayati

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya hingga kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk meminta Polres Cirebon Kota segera menyerahkan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/2), menyampaikan, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertingi memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, agar memerintahkan Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk,” katanya.

Leo menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perintah khusus setelah kasus tersangka Nurhayati menjadi perhatian publik. Nurhayati selaku pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Mundu Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Menurutnya, Jaksa Agung meminta agar Kejari Kabupaten Cirebon meminta Penyidik Polres Cirebon Kota untuk segera menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti perkara atau melakukan pelimpahan tahap II kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Cirebon.

“Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri [kabupaten Cirebon] telah mengeluarkan P-21 [menyatakan bekas penyidikan Nurhayati telah lengkap],” ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilaksanakan, kata Leo, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Nurhayati selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi terkait APBDes Desa Citemu tahun 2018–2020 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan kepala desa (kades) atau kuwu setempat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sangat ironis, pelapor kasus korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka. Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara dan akan meminta Kejagung dan Polri untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan menghentikan kasus tersangka Nurhayati karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menyampaikan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menangani kasus Nurhayati.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami perkara,” katanya kepada wartawan.

Bahkan Agus menyampaikan, aggotanya dinilai tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan dari jaksa peneliti sehingga harus dilihat secara utuh.

“Apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti. Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum dilihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati,” katanya.

237