Home Hukum Langsung Ditahan Kejagung, Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Waskita Karya

Langsung Ditahan Kejagung, Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Waskita Karya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan. Salah satunya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020–Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (16/12), mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kejagung menetapkan THK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-72/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-69/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan CCMM Wika Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Mei 2018–Juni 2020.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Mei 2018–Juni 2020, Haris Gunawan, tersngka kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.. (GATRA/Dok. Kejagung)

HG menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-73/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Selanjutnya, tersangka Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Pinnacle Optima Karya. Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-74/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” kata Ketut.

Penyidik menahan tersangka THK, HG, MN di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Tersangka THK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-57/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Sedangkan tersangka HG berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Penahanan tersangka MN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-59/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” ujarnya.

Komisaris Utama (Komut) PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (GATRA/Dok. Kejagung)

Adapun peranan para tersangkanya, yakni:

1. Tersangka HG dan THK
Mereka telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirkeu Wika dan Waskita Beton Precast

2. Tersangka NM
Tersangka MN telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Kejagung menyangka HG, THK, dan NM melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2505