Home Hukum Diduga Lakukan Pemerasan, ASN Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta jadi Tersangka

Diduga Lakukan Pemerasan, ASN Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Aparatur Sipil Negara pada Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM bersama-sama dengan ASN lain berinisial Qurnia Ahmad Bukhari diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa penitipan di bandara tersebut.

Berdasarkan siaran pers dari Kejaksaan Tinggi Banten yang diterima Gatra pada Kamis (24/02), dari hasil pemeriksaan terhadap VIM pada Kamis (24/02), Ia diduga berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli bersama QAB. Maka VIM ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11.30 terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,”mengutip keterangan tertulis pada Kamis (24/02).

VIM disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

VIM kemudian ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari. Adapun QAB sudah ditahan sejak Selasa (03/02) lalu dengan alasan subyektif dan obyektif. “(Penahanan) terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022,”mengutip siaran pers.

165