Home Regional Tertibkan Pengendara, Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2022 Dimulai

Tertibkan Pengendara, Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2022 Dimulai

Jakarta, Gatra.com - Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2022 berlangsung mulai 1-14 Maret 2022. Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes pol Marsudianto mengatakan operasi berlangsung di DKI Jakarta dan wilayah penyangga.

“Operasi ini merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka,"ucap Marsudianto mewakili Kapolda Metro Jay, adi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (01/03).

Dikatakan, terdapat 3.164 personel terlibat dalam operasi ini dengan 3.024 personel dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kemudian ada juga personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif yang bersifat persuasif dan humanis, dalam meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Marsudianto mengatakan bahwa target pertama adalah keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Hal ini dilaksanakan melalui upaya preemtif dan preventif.

"Preemtif di antaranya memberikan himbauan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik serta upaya preventif berupa pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Target operasi kedua adalah penanganan COVID-19. Hal ini dilaksanakan melalui upaya preemtif di antaranya sosialisasi terkait disiin protokol kesehatan. Selain itu, ada pula upaya preventif berupa patroli protokol kesehatan dan pembagian masker ke tempat yang rawan terjadi kerumunan seperti stasiun, terminal, objek wisata dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebut akan diberlakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar.

Sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah sebagai berikut:

-Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler pada saat mengemudi

-Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

-Khususnya untuk roda 2, penumpang lebih dari 1 orang

-Khusus untuk roda 2, ini tidak menggunakan helm SNI

-Pengemudi yang mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh alkohol

-Melawan arus baik itu kendaraan roda 4 maupun roda 2

-Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dalam berkendara.

106