Home Pendidikan Penyusunan RUU Sisdiknas Tak Transparan, Pengamat: Tunda Pembahasan di Prolegnas

Penyusunan RUU Sisdiknas Tak Transparan, Pengamat: Tunda Pembahasan di Prolegnas

Yogyakarta, Gatra.com – Para pemerhati dan aliansi pemerhati pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disusun terburu-buru dan tertutup.

Saat ini RUU Sisdiknas masuk dalam Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di DPR RI.

Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKTBS) Ki Darmaningtyas mengatakan, dari draft Prolegnas yang disebar awal tahun, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam materi yang dibahas.

“Nah ini kok tiba-tiba muncul. Padahal kami melihat banyak hal yang kurang, khususnya substansi tentang dunia pendidikan yang tidak dicantumkan dalam RUU tersebut,” katanya Selasa (1/3).

Salah satu permasalahan oleh pemerhati pendidikan adalah pelaksanaan uji publik atau sosialisasi yang terkesan tertutup dan hanya diikuti oleh beberapa orang yang selama ini tidak kompeten dalam hal sistem pendidikan Indonesia.

“Siapa yang diundang dalam uji publik atau sosialisasi tidak jelas. Yang diundang adalah orang-orang yang tidak bisa bersuara kritis. Orang-orang atau kelompok yang peduli dengan pendidikan seperti kami kok tidak diundang. Ini ada apa?” lanjutnya.

Menurutnya pemerintah hanya ingin mementingkan hal-hal yang formal saja dalam pelaksanaan uji publik RUU Sisdiknas tanpa tidak menyentuh substansi yang dibahas.

Baginya, RUU Sisdiknas yang lolos Prolegnas 2022 ini, merupakan bentuk legitimasi berbagai program yang sudah dijalankan Kemendikbud Ristek seperti guru penggerak, sekolah penggerak.

“Program-program tidak jauh berbeda dengan program Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBI) yang sudah kita gugat dan menangkan. Programnya hanya berganti nama saja,” tuturnya.

Melalui surat terbukanya tertanggal 22 Februari 2022, Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan sebenarnya menyambut baik adanya revisi UU Sisdiknas yang akan menggantikan UU Sisdiknas 2003.

“Sayangnya, uji publik tidak benar-benar terbuka. Uji publik pada 25 Januari, 8, 10, 14 Februari 2022 hanya mengundang kelompok-kelompok tertentu dan dengan waktu uji publik yang sangat pendek, yaitu dua jam,” kata Dhitta Puti Sarasvati yang mewakili 17 organisasi pemerhati pendidikan.

Bahkan uji publik yang dilaksanakan terkesan tertutup dan peserta dilarang menyebarluaskan draf UU Sisdiknas dan naskah akademik yang telah diberikan.

Karenanya aliansi meminta pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas dalam prolegnas 2022 sampai setidaknya satu tahun, agar Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini bisa dilakukan secara lebih masif dan disertai kajian mendalam.

Kedua, segera melakukan sosialisasi Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas kepada publik secara luas. Ketiga mengunggah materi-materi terkait RUU Sisdiknas dalam bentuk dokumen yang dapat dibuka oleh siapa saja di laman resmi Kemendikbud Ristek.

Terakhir menyediakan jalur kepada masyarakat untuk dapat memberikan kritik dan saran terkait pembuatan RUU Sisdiknas.

149