Home Hukum PPATK Blokir Rekening Terindikasi Investasi Ilegal, Totalnya Rp202 Miliar

PPATK Blokir Rekening Terindikasi Investasi Ilegal, Totalnya Rp202 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 109 rekening di 55 jasa penyedia keuangan yang terindikasi kasus investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan sementara transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai transaksi dalam rekening itu bisa mencapai Rp202 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, pengusutan kasus itu telah dilakukan sejak Januari 2022 lalu hingga saat ini. Menurutnya, nilai transaksi itu masih bisa bertambah.

‘’Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik, ‘’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/2).

Investasi ilegal yang ditangani berjumlah sembilan kasus dengan skema robot trading, binary option, dan forex trading. Ivan bahkan menyebut nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK dalam kasus tersebut bisa menyentuh triliun rupiah.

Ivan menyebut, penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya PPATK akan berkoordinasi serta melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ivan mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko.

"Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi," pungkasnya.

135