Home Politik Kosgoro 57 Desak DPR Buat UU Inkonstitusional Penundaan Pemilu 2024

Kosgoro 57 Desak DPR Buat UU Inkonstitusional Penundaan Pemilu 2024

Kebumen, Gatra.com-  Wacana tertunda-tunda Pemiku yang dilontarkan oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bamhsa (PKBP) menuai polemik. Sejumlah partai mulai PDI Perjuangan hingga Partai Demokrat menyatakan menolak ide tersebut.

Akan tetapi ada juga yang menyatakan setuju, salah satunya adalah Padepokan Kosgoro 57. Dalam rilis yang disampaikan kepada media, mereka mendesak agar DPR segara membahas penundaan penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2027, sehingga ada hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam. Ia mengatakan, agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias, ia meminta agar DPR segara melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak. 

"Saya minta ini agar segara dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional," ujar Ridwan, Minggu (6/3).

Ridwan yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu inskontitusional. "Inkonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi, kalau DPR sepakat dibuat UU-nya maka, itu konstitusional," jelas Ridwan.

Lagi pula, tambah Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. "Kalau diundur, itu tidak mengubah masa jabatan, tetap 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU," ujarnya.

Mengapa demikian? Karena menurut Ridwan, penundaan Pemilu itu tidak ada Pemilihan Presiden, sehingga tidak melanggar UUD. "Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu," tuturnya.

Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi. "Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak," terang Ridwan.

Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat. "Maka penambahan bisa sampai 2 atau 3 tahun. Tapi jika pada tahun 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi," terang Ridwan.

Menurut Ridwan usulan tertunda-tunda Pemilu oleh PKB, PAN dan Golkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam pandemi dan krisis. Sehingga perlu segara dibahas di DPR.

1087