Home Ekonomi Ratusan Miliar Kembali Dibekukan PPATK Terkait Investasi Ilegal

Ratusan Miliar Kembali Dibekukan PPATK Terkait Investasi Ilegal

Jakarta, Gatra.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 Miliar dan jumlah tersebut berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang mencapai nilai sebesar Rp 202 Miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan," ungkap Ivan

Ia menambahkan kalau jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK. Hal ini merujuk sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dimana PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

Sebagai informasi, PPATK sebelumnya telah menangani kasus investasi ilegal sejak awal tahun ini. Dimana ada sembilan kasus dengan kerugian mencapai triliun rupiah yang diantaranya adalah Robot Trading, Binary Option serta forex Trading.

Kasus yang menyangkut Crazy Rich ini diantaranya melibatkan influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz yang kini sudah menjadi tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/2) pada pukul 13.30-20.10 WIB.

37