Home Hukum Judi Berkedok Robot Trading Tidak Perlu Dilegalisasi

Judi Berkedok Robot Trading Tidak Perlu Dilegalisasi

Jakarta, Gatra.com - Robot trading yang belum ada dasar hukumnya perlu disikapi masyarakat agar waspada dalam menginvestasikan dananya. Termasuk binary option yang bukan merupakan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan bukan investasi.

Ketua LQ Lawfrim Indonesia Alvin Lim mengatakan, robot trading ini diibaratkan software yang diklaim bisa menghasilkan untung dengan bisa memprediksi. Software ini dipasangkan dengan broker exchanger yang bisa mengeksekusi disinilah celah money game skema ponzi terjadi.

“Bagaimana bisa dapat legalitas, Bappebti tidak bisa mengeluarkan izin karena bukan komoditas. Seperti binomo akhirnya zonk penipuan. Karena tidak punya izin melanggar beberapa Undang-Undang bila orang yang kehilangan uang disitu bisa dilaporkan dengan 372 dan 378 KUHP, UU perdagangan berjangka, UU perlindungan konsumen dan terkahir TPPU,” kata Alvin kepada Gatra.com, Selasa (8/3).

Skema ponzi yang digunakan seolah-olah dengan binary option bisa untung padahal keuntungan dari skema gali lubang tutup lubang. Sehingga memungkinkan orang tertarik dan memasukkan modal lebih banyak. Hal itu yang terjadi banyak perushaan robot trading seperti Net89, Viral blast, Fahrenhait, dan ATG gagal bayar. Karena skema ponzi uang dipakai untuk marketing, membayar komisi bunganya yang sampai 10-20%.

Alvin juga mengkritisi Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mendorong robot trading masuk kategori penasihat perdagangan berjangka. Ataupun mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk segera membuat peraturan hukum mengenai hal tersebut dan masuk dalam kategori penasihat berjangka.

“Kalau Ketua MPR ingin robot trading adalah bahasa yang belum diketahui mayoritas orang bagaimana cara kerjanya. Bagaiaman dia melegalisasi sesuatu yang bisa merugikan masyarakat. Seharusnya Ketua MPR melindungi masyarakat bukan mengambil keuntungan,” jelasnya.

Padahal, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti OJK mengawasi investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Dimana diharapkan jangan hanya menyari keuntungan di bidang finansial sektor non riil. Tapi faktor riil harus dikembangkan untuk memberantas skema ponzi.

“Kami dengar Ketua MPR ini ada oknum seseorang yang komisaris di ATG. Disitulah karena keluarga dekat Bamsoet ada di komisaris ATG mereka berusaha agar robot trading dilegalisasi. Robot trading itu tidak ada bedanya dengan joki orang untuk judi. Karena robot trading salah satu bentuk judi sama saja kalau Ketua MPR mau legalisasi robot trading kenapa tidak legalisasi casino. Sama saja membiarkan orang berjudi hanya sarananya via internet,” imbuh Alvin.

112