Home Regional Pejabat Pemkab Purbalingga Dilatih Gunakan Aplikasi E-Kinerja

Pejabat Pemkab Purbalingga Dilatih Gunakan Aplikasi E-Kinerja

Banyumas, Gatra.com – Seluruh pejabat struktural dan fungsional hingga staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dilatih menggunakan aplikasi E-Kinerja Banyumas, Jawa Tengah. E-Kinerja juga akan diperkenalkan di organisasi perangkat daerah lainnya.

Kepala Dikominfo Jiah Palupi Twihantarti mengatakan pelatihan ini bertujuan agar seluruh staf Dinkominfo bisa menggunakan aplikasi ini secara optimal, dalam peningkatan kinerja. Pelatihan ini juga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), agar bisa mengimbangi kemajuan informasi dan teknologi.

Salah satunya dengan memahami dan bisa menggunakan aplikasi E-Kinerja, yang nota-bene merupakan aplikasi buatan Dinkominfo.

“Sehingga suka dan tidak suka harus paham dan mengerti menggunakan aplikasi ini, jangan sampai tidak tahu saat ditanyakan oleh OPD lain. Intinya ASN diharuskan selalu menuliskan “mengetik” segala kegiatannya di aplikasi E-Kinerja,” katanya, di Purbalingga, Selasa (8/3).

Riana Astuti dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga mengatakan untuk mendapatkan tunjangan kinerja, seluruh ASN harus dapat menggunakan Aplikasi E-Presensi dan aplikasi E-Kinerja setiap hari. Hal tersebut dilakukan untuk menghitung tunjangan kinerja yang akan dibayarkan setiap bulannya.

“Peraturan Bupati terkait dengan tunjangan kinerja mengatur besarnya tunjangan yang akan didapat oleh ASN dengan perhitungan tingkat kehadiran, yang diatur dengan aplikasi E-Presensi sebesar 30 persen dan tingkat kinerja PNS yang diatur menggunakan aplikasi E-Kinerja sebesar 70 persen,” kata Riana.

Pengisian E-Kinerja tersebut berdasarkan pada peraturan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan kinerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai.

“Serta penguatan peran pemimpin dan penguatan kolaborasi antar pimpinan dan pegawai, antar pegawai dan antar pegawai dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

1069