Home Politik Guru Besar UNPAD Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Guru Besar UNPAD Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jakarta, Gatra.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menolak dengan tegas isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya dua isu ini hanya bisa dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Padahal, UUD 45 sebagai konstitusi Negara Indonesia, sudah mengalami reformasi pada tahun 1999 lalu.

"Negara memiliki konstitusi karena adanya keinginan untuk membuat atau memulai satu kehidupan baru," katanya dalam diskusi virtual pada Selasa (8/3).

Ia menegaskan, reformasi konstitusi ini merupakan sebuah awal baru bagi Indonesia. Setelah sebelumnya Indonesia mengalami masa-masa kediktatoran di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

"Oleh karena itu ketika terjadi reformasi konstitusi, maka konstitusionalisme itu adalah salah satu prinsip penting sebagai hasil dari reformasi konstitusi," ujar Susi.

Ia menambahkan, pembatasan cara-cara presiden untuk melaksanakan wewenangnya juga termasuk materi-materi UUD 45 Perubahan. Oleh karena itu, isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024 harus ditolak.

"Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang terdapat dalam BAB I," jelasnya.

110