Home Hukum Ditelanjangi, Dicambuk, hingga Direndam Air Rinso: Siksa di Lapas Narkotika Yogya Terbukti!

Ditelanjangi, Dicambuk, hingga Direndam Air Rinso: Siksa di Lapas Narkotika Yogya Terbukti!

Yogyakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Polisi diminta mengusut tuntas temuan ini.

"Benar terjadi penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia yang dilakukan petugas Lapas," demikian hasil laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI.

Saat jumpa pers daring, Senin (7/3) lalu, pemantau aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba menyatakan warga binaan juga mengalami tindakan perlakuan merendahkan martabat warga binaan pemasyarakatan (WBP) antara lain memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni, dan pemotongan jatah makanan.

Narapidana juga diminta telanjang dan mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang, disuruh melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang, hingga penggundulan rambut dalam posisi telanjang.

"Warga binaan juga disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang, memakan buah pepaya busuk dalam kondisi telanjang yang disaksikan sesama WBP, petugas lapas baik pria maupun wanita," katanya.

Laporan HAM juga menemukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit, luka dan trauma psikologis korban antara lain: pemukulan, pencambukan menggunakan selang, penamparan, ditendang, diinjak, guling-guling, direndam di kolam lele, disiram air garam dan air rinso pada dini hari.

Komnas HAM menemukan minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan, di antaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air Rinso, pecut sapi, timun, dan sambal cabai.

Kekerasan tersebut menimbulkan luka- luka di area punggung, kaki dan tangan. Waktu terjadinya penyiksaan pada malam hari, saat petugas mendatangi setiap blok kala warga binaan beristrahat.

"Selain itu, penyiksaan disiang hari saat warga binaan pertama kali masuk ke dalam Lapetugas mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang."

Para petugas juga melihat langsung tindakan pemukulan dan penelanjangan terhadap warga binaan baru sebelum masuk blok.

Atas temuan ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain untuk segera melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat, namun tidak mengambil langkah untuk mencegahnya.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum," demikian bunyi salah satu rekomendasi Komnas HAM.

Warga binaan pertama kali mengungkap penyiksaan itu pada Oktober 2021. Pihak Kemenkumham DIY semula membantah laporan para napi tersebut, bahkan menuding laporan itu disampaikan oleh para napi yang sakit hati untuk mencoreng nama baik Lapas Narkotika Yogyakarta.

Namun kini setelah dinyatakan terbukti oleh Komnas HAM, Kemenkumham DIY meminta maaf. "Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani secara tertulis.

"Mencermati hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM serta rekomendasi yang telah diberikan, pihak Kanwil Kemenkumham DIY mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus pengaduan tersebut," katanya.

Temuan Komnas HAM itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta.

"Tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap warga binaan Narkotika Kelas II A Yogyakarta ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus diusut tuntas," kata Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, Selasa (8/3).

"Siapa pun pelakunya, termasuk yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi, harus diproses hukum," imbuhnya.

Menurutnya, langkah Kemenkum HAM harus merespons lebih lanjut temuan ini. "Permintaan maaf oleh Kanwil Kemenkum HAM DIY termasuk merotasi lima oknum petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan ke Kantor Wilayah tidaklah cukup," kata dia.

JPW pun meminta polisi menyelidiki kasus ini. "Pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY harus mengusut kasus ini secara tuntas. Hal ini penting agar kekerasan di lembaga pemasyarakatan lainnya tidak terjadi," ujarnya.

583