Home Hukum PPATK Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka Indosurya

PPATK Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka Indosurya

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima data pendukung tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada Februari kemarin.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, dikutip dari Antara, Rabu (9/3), menyampaikan, data pendukung dibutuhkan PPATK untuk melakukan analisis penelusuran dana ?dan aset (asset tracing) kasus Indosurya.

Terkait aliran dana dan aset 3 orang tersangka kasus KSP Indosurya Cipta, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ?kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran.

“Iya [menelusuri aset tersangka kasus Indosurya]. Kami membantu di terkait follow the money-nya,” katanya.

Ketika ditanya soal hasil dari penelusuran, termasuk apakah ada aset di luar negeri, ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua hasil analisisnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

215