Home Regional Polda Kepri Uji Konsekuensi dan Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik

Polda Kepri Uji Konsekuensi dan Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik

Batam, Gatra.com - Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknik dan pengujian konsekuensi dan klasifikasi terhadap informasi publik yang dikecualikan, Rabu (9/3). 

Kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri yang Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Rudi mengatakan, program Polri adalah pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat Polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

“Sesuai ketentuan, mewajibkan organisasi publik termasuk Polri untuk dapat menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya. Penyampaian baik secara berkala kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah," katanya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri Ferry M Manalu, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Divisi Humas Polri bekerja sama dengan Polda Kepri. Ini merupakan langkah maju apabila ada sengketa informasi, akan mudah untuk mengklasifikasikan, memberi atau menolak kepada pemohon informasi tersebut.

"Salah satu perintah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mendorong badan publik, salah satunya Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa didahului dengan sengketa," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat UU KIP. Hasil dari uji konsekuensi ini segera dikonfirmasi dan dikordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan review.

“Ada informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik, atas dasar atau legitimasi kami tidak dapat membuka data atau informasi. Tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Komisi informasi Publik," tuturnya.

102