Home Hukum TFT akan Lakukan Upaya Hukum soal Kemenkumham Sahkan GoTo

TFT akan Lakukan Upaya Hukum soal Kemenkumham Sahkan GoTo

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology (PT TFT), Alfons Loemau, menilai keputusan Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabulkan permohonan merek Goto milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sangat aneh.

Alfons pada Kamis (10/3), menyampaikan, itu sangat aneh karena merek tersebut jelas-jelas milik PT TFT dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020 dan memiliki kesamaan dengan merek milik TFT.

“Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek, ini jelas menyalahi asas first to file, yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek GOTO milik PT Terbit Financial,” ujarnya.

Alfons menjelaskan, penggunaan merek “goto” oleh PT AKAB dan PT Tokopedia memiliki persamaan dan identik dengan merek “GOTO” milik PT TFT yang juga menggunakan unsur susunan huruf berupa g-o-t-o dan sudah terlebih dahulu terdaftar di kelas yang sama.

Menurutnya, susunan huruf berupa “goto”yang digunakan oleh PT AKAB dan PT Tokopedia tidak memiliki daya pembeda dengan penulisan merek GOTO milik PT TFI. Dalam penggunaan unsur huruf goto memiliki persamaan penempatan huruf dan pengucapan.

Kombinasi huruf goto yang menggunakan huruf kecil dalam merek PT AKAB, lanjut Alfons, tidak mengubah penyebutan atau pengucapan serta tetap terbaca dengan penyebutan GOTO sebagaimana merek PT TFT.

“Ini menimbulkan keraguan dan mengecoh para konsumen apakah merek goto tersebut adalah sama dengan merek GOTO milik PT Terbit yang telah didaftarkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Atas dasa itu, lanjut Alfons, pihaknya berencana akan segera mengajukan upaya hukum untuk terhadap masalah tersebut karena mempunyai bukti kuat sebagai pemilik merek Goto yang sah.

Menurutnya, PT TFT memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030.

Asas first to file yang dianut di Indonesia juga sangat jelas memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu. Dirjen Kekayaan Intelektual harusnya tidak mengabulkan izin kepada siapapun yang mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun sebagian kepada pendaftar baru.

Alfons mengaku heran karena asas first to file yang sudah diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis justru malah diinjak-injak oleh regulatornya. Pemberian izin di kelas yang sama tersebut berpotensi melanggar UU Merek dan Indikasi Geografis.

Ilustrasi - GoTo. (Gotocompany.com)

Ia menilai bahwa selain menimbulkan permasalahan, juga sangat memalukan karena negara yang harusnya memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap hukum justru malah mempertontonkan pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Hal ini mengingatkan saya terhadap pernyataan Mahfud MD bahwa hukum bisa dibeli, tinggal dicari pasal yang cocok, karena hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang bisa mencari kebenaran atas nama hukum,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Alfons melihatnya seperti itu karena PT TFT yang lebih dahulu mendaftar merek Goto dan seharusnya dilindungi justru malah tidak mendapatkan perlindungan. “Ada apa?” ujarnya.

Alfons menyampaikan, awalnya pihaknya sangat yakin dan menaruh kepercayaan tinggi terhadap sistem hukum merek yang berlaku. Meski pihak PT AKAB berkali-kali mengajukan permohonan merek dengan merek yang sama Goto, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tidak akan memberikan izin karena prinsip first to file.

“Sekarang ini kami merasa tidak ada kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia dengan adanya skandal merek ini,” katanya melalui keterangan pers.

Alfons mengungkapkan, pihaknya tidak pernah punya niat menghalang-halangi langkah bisnis yang dilakukan oleh PT AKAB asalkan sesuai dengan etika dan memperhatikan norma yang berlaku. “Jangan main serobot merek milik orang lain,” ujarnya.

Kasus antara PT TFT dan PT AKAB masih dalam proses hukum. PT TFT melaporkan dugaan tindak pidana kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor laporan : LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan tersebut atas dasar pelanggaran tindak pidana merek Pasal 100 Ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.

Selain melaporkan pidana ke Polda Metro Jaya, PT TFT juga menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan di Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan gugatan perdata masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait persoalan ini, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, berujar bahwa pihaknya sudah mendaftarkan merek "GoTo".

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Astrid melalui pesan singkat kepada wartawan pada Selasa (9/11/2021).

Menurut Astrid, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya.

119