Home Hukum Petrus Nilai Tindakan Densus 88 terhadap dr. Sunardi Tepat

Petrus Nilai Tindakan Densus 88 terhadap dr. Sunardi Tepat

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, menilai aksi penembakan terhadap terduga teroris dr. Sunardi yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri merupakan langkah tepat untuk melindungi warga.

Petrus dalam keterangan tertulis pada Senin (14/3), menyampaikan, tindakan tegas tersebut tepat karena saat Densus 88 Antiteror mendatangi kediaman dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), melakukan perlawanan.

Menurut Petrus, pria tersebut bukan hanya menolak kedatangan Densus 88 Antiteror, tetapi juga melakukan perlawanan dengan aksi menabrakan mobilnya pada mobil Densus 88 dan kendaraan masyarakat umum lainnya di jalan dan berlari zig-zag, sehingga mengancam nyawa dan harta benda banyak orang.

“Ini adalah bagian dari teror untuk menimbulkan ketakutan, mengancam nyawa petugas dan masyarakat lain di sekitarnya,” ujar dia.

Aksi tersebut, lanjut Petrus, merupakan bagian dari karakter seorang teroris, yakni tidak lagi memikirkan keselamatan nyawanya, yang penting tindakannya itu dapat menimbulkan rasa takut pada petugas dan masyarakat umum di sekitarnya secara meluas. “Ini sudah menjadi tabiat hampir semua teroris,” katanya.

Petrus menilai tindakan tegas tersebut bukan hanya tepat, tetapi sah menurut hukum dengan alasan demi melindungi masyarakat di sekitarnya dari aksi brutal berupa berkendaraan zig-zag di jalanan sebelum menemui ajalnya.

Tindakan Densus 88 tersebut patut diapresiasi karena telah menyelamatkan nyawa dan harta benda masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dari teror dr. Sunardi. Menurutnya, inilah yang dalam hukum, yakni KUHAP dan UU Kepolisian Negara disebut sebagai "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab".

Karena itu, Petrus menilai pandangan Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mendesak agar jajaran Densus 88 diberi pendidikan khusus tentang tata cara melumpuhkan terduga teroris jika mereka melawan, adalah cara pandang dengan logika terbalik.

“Justru masyarakat yang harus diedukasi untuk memahami tugas Densus 88 di TKP, bukan sebaliknya Densus 88 disuruh belajar lagi, ini pandangan yang ngawur dan asal bunyi,” katanya.

Menurutnya, masyarakat harus diedukasi, termasuk para teroris, kalau mau jadi pahlawan dalam suatu perjuangan maka jangan lari dari tanggung jawab. Kalau lari dari tanggung jawab maka harus terima risikonya sebagaimana yang terjadi pada dr. Sunardi.

“Karena itu, bagi pihak-pihak yang menyalahkan Densus 88 dalam soal dr. Sunardi, sebaiknya pikir dahulu, mengerti masalahnya baru bicara, jangan jadikan Densus 88 sebagai kambing hitam,” ujarnya.

Munculnya banyak anak muda menjadi bagian dari jaringan terorisme, lanjut Petrus, ini membuktikan bahwa lembaga pendidikan tertentu gagal melahirkan anak muda Indonesia untuk setia kepada bangsa dan negaranya dan gagal mencerdaskan anak bangsa.

Kedatangan Densus 88 Antiteror Polri ke daerah Sukoharjo, Jateng tersebut, kata Petrus, dalam rangka melakukan penangkapan terhadap dr. Sunardi setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Terorisme melalui suatu Penyelidikan dan Penyidikan oleh Densus 88.

Petrus menyampaikan, Densus 88 berhasil menemukan bukti dugaan keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan terorisme internasional, antara lain menduduki jabatan sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga selaku penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) atau Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia, sebuah organisasi sayap JI.

Posisi dr. Sunardi sebagai pejabat penting dalam jaringan JI, merupakan ancaman serius bagi keamanan dalam negeri, sebagai syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sejalan dengan itu, melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, pada setiap Anggota Densus 88, di pundanknya memikul 3 tugas pokok, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu daya dukung yuridis tugas utama Densus 88 di lapangan adalah ketentuan Pasal 18 UU Kepolisian Negara RI sebagai bekal bagi setiap pejabat Kepolisian Negara RI, adalah suatu hak istimewa sekaligus kewenangan diskresi dalam bertugas.

Kewenangan diskresi tesebut, kata Petrus, yaitu Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, hanya dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI.

“Karena itu, tindakan Densus 88 melakukan penembakan terhadap dr. Sunardi merupakan tindakan yang sah, dapat dipertanggungjawabkan dan dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

144