Home Ekonomi Wajib Pajak di Sibolga Diimbau Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan

Wajib Pajak di Sibolga Diimbau Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan

Wajib Pajak Di Sibolga Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Sibolga, Gatra.com – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Sibolga untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2021. SPT Tahunan dapat diisi melalui aplikasi e-filing atau e-form, tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPn) Orang Pribadi (OP) ini paling lambat pada 31 Maret 2022 atau tinggal 16 hari lagi," kata Jamaluddin di acara 'Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 2021' di Aula Nusantara Kantor Wali Kota Sibolga, Senin sore (14/3).

Tampak hadir di acara itu, Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing; Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Jerry Fadlinsyah; Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga, M Yusuf Batubara; Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Sofyan Nasution; Kadis Penanaman Modal dan PPT, Resdi Dorlince Sianturi; dan Sekretaris Inspektorat Sibolga, B Hutabarat, dan lainnya. 

Mantan Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang akrab disapa 'Bang Jamal' ini juga mengimbau dan mengajak seluruh wajib pajak di Kota Sibolga yang belum membayar pajak badan atau belum mengungkapkan harta atau asetnya yang belum/kurang dilaporkan beberapa tahun terakhir, untuk memanfaatkan peluang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty (Pangampunan pajak) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. 

"Maka itu, ayo segera laporkan SPT Tahunan ini. Apalagi, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk pembangunan nasional, terutama untuk mendukung pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi serta pemberian subsidi di masa pandemi ini," ujar Jamal. 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Jerry Fadlinsyah, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing, beserta jajarannya yang telah bersedia berpartisipasi pada kegiatan tahunan 'Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2021'. 

"Kegiatan 'Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2021' ini merupakan bentuk keteladanan pimpinan daerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat, lebih nyaman, dan lebih awal sebelum batas waktu," katanya. 

Jerry mengakui, sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT PPh OP, 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan SPT Badan adalah 30 April. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal itu menyediakan berbagai kanal untuk pelaporan SPT Tahunan, seperti e-filing dan e-form, sehingga pelaporan SPT kian mudah karena bisa kapanpun dan di mana saja. 

"PPS sendiri merupakan bagian dari UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," kata Jerry. 

Ia menyampaikan, banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Maka itu, saya mengapresiasi dukungan dan kerja sama Pemko Sibolga dan masyarakat atas partisipasi aktif dan kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan ini," kata Jerry. 

201