Home Lingkungan Hindari Pemasangan Jebakan Listrik, Pemprov Siapkan Racun Tikus

Hindari Pemasangan Jebakan Listrik, Pemprov Siapkan Racun Tikus

Karanganyar, Gatra.com - Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah siap mendistribusi racun tikus dan obat-obatan pengusir hama pertanian itu bagi petani di wilayahnya. Guna mencegah pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena bisa berakibat fatal.

Kepala Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jateng, Dwi Susilarto mengatakan hal itu kepada para petani dan penyuluh pertanian di Desa Bangsri Kecamatan Karangpandan Karanganyar Jateng, Selasa (15/3).

"Jangan lagi pakai jebakan listrik. Ini disediakan racun tikus dan sarana gropyokan tikus," kata Dwi.

Menurut Dwi, kasus kematian petani dan warga akibat tersengat listrik di Jateng tergolong parah. Tertinggi di Kabupaten Sragen dimana 22 nyawa melayang. Korban tanpa sengaja menyentuh jebakan itu saat listrik mengalir di malam hari.

Ia menjelaskan kasus jebakan tikus menggunakan aliran listrik dengan memakan korban jiwa menjadi perhatian serius. Pemberantasan hama tikus dengan menggunakan model jebakan listrik tersebut harus ditinggalkan. Petani bisa menggunakan model gropyokan tikus untuk memberantas hama pengerat tersebut.

Puluhan boks bantuan pengendali hama diberikan ke petani di Bangsri. Diharapkan, petani bersama penyuluh pertanian dan stakeholder lainnya menggalakkan kembali gropyokan tikus. Pengendalian hama melalui musuh alami juga dianjurkan. Dalam hal ini pembiakan burung hantu.

Beberapa wilayah sudah membuat rumah burung hantu (rubuhan). Predator alam burung hantu ini sangat penting dan membantu petani memberantas hama tikus.

"Jadi tidak hanya gropyokan tikus saja. Namun antisipasinya juga menyebar burung hantu," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Karanganyar Siti Maesyaroch mengatakan seorang meninggal dunia tersengat jebakan tikus berlistrik di wilayahnya satu tahun lalu. Itu menjadi pelajaran berharga supaya kejadian sama tak terulang lagi. Kini, larangan pemakaian jebakan tikus listrik tertuang di SE bupati.

"Enggak boleh pakai itu. Bisa dipidana. Gerakan gropyokan dan cara lain yang lebih aman saja," kata Siti.

1105