Home Regional ASN Purbalingga Wajib Vaksin Booster Paling Lambat Akhir Maret

ASN Purbalingga Wajib Vaksin Booster Paling Lambat Akhir Maret

Banyumas, Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga wajib menjalani vaksinasi booster paling lambat 31 Maret 2022. Hal ini diperlukan karena ASN sebagai pelayan publik memiliki risiko tinggi karena kontak dengan banyak orang.

Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti mengatakan Booster digunakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus varian Omicron. Sekretariat daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 098/4442 tertanggal 8 Maret 2022.

Dia menjelaskan, vaksinasi booster dilaksanakan di seluruh Puskesmas, Rumah sakit dan Klinik yang sudah dijadwalkan masing-masing fasilitas kesehatan.

Berdasarkan data yang ada tren kasus Omicron di Indonesia sampai saat ini paling banyak di Jawa dan Bali sebesar 93 persen. Meski hospitality rate, penggunaan ICU dan angka kematian masih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

“Vaksinasi menjadi kunci menekan angka kematian, data pasien yang meninggal akibat Omicron 69 persen belum mendapatkan vaksin lengkap. Untuk itu percepatan dan capaian vaksinasi sangat menentukan,” ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Data dari Dinas Kesehatan Purbalingga per 15 Maret 2022 kasus aktif sebanyak 51 orang, dirawat 29 orang, isolasi mandiri 22 orang, 20 sembuh dan 1 meninggal. Sedangkan untuk vaksinasi dosis pertama telah mencapai 89,24 persen, dosis ke dua 79,69 persen dan dosis ke tiga baru 4,22 persen.

Diketahui  berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, Kabupaten Purbalingga masuk dalam PPKM Level 2.

Di Jateng selain Purbalingga terdapat Kabupaten Banjarnegara, Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes dan Blora yang masuk PPKM Level 2.
Melihat capaian vaksin dosis ketiga yang masih rendah, Herni memerintahkan satuan tugas penangganan Covid-19 agar kembali menekankan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat terutama penggunaan masker.

1080