Home Hukum Meresahkan, Pelaku Begal Payudara Diringkus

Meresahkan, Pelaku Begal Payudara Diringkus

Pekalongan, Gatra.com- Polres Pekalongan, Jawa Tengah meringkus pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial MAN, 39 tahun, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

"Kita sudah berhasil menangkap pria berinisial MAN, pelaku yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual atau begal payudara," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Subroto, Sabtu (19/3).

Subroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. "Pelaku yang sudah meresahkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Subroto.

Subroto mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada Rabu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang temannya baru saja pulang kuliah dengan mengendarai sepeda motor.

"Korban bersama temannya hendak pulang ke rumahnya melewati Jembatan Begal, Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan," kata Subroto.

Dalam perjalanan tersebut, Subroto melanjutkan, korban dan temannya dibuntuti oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi G 21XX B.

Kemudian pada saat sampai jalan yang kondisinya sepi dan berada di areal persawahan, orang tak dikenal itu memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan tiba-tiba meremas bagian intim korban. "Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban," ujar Subroto.

Menurut Subroto, korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Setelah itu, korban melapor ke polisi. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tandasnya.

1522