Home Sumbagsel PBB Warga Aur Gading Tidak Disetor 6 Tahun

PBB Warga Aur Gading Tidak Disetor 6 Tahun

Sarolangun, Gatra.com - Sejumlah warga Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dihadapkan dengan persoalan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2014 hingga 2019. Permasalahan ini diketahui beberapa warga saat mendatangi kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). 

Warga Kelurahan Aur Gading, Hj Nuryusni mengatakan permasalahan ini diketahuinya saat salah satu anaknya yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), akan mengurus syarat pendukung pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Ia menyebut, selain dirinya ada juga warga lain yang mengalami masalah serupa. "Yang saya tahu itu, selain saya, ada atas nama H Rahman, dan seorang Bidan bernama Meiyi," ujarnya.

Nuryusni menjelaskan, dari keterangan BPPRD, pembayaran PBB yang tidak disetorkan Kelurahan Aur Gading dimulai sejak tahun 2014 hingga 2019. Keterangan ini juga dikuatkan dengan bukti salinan data rekap pembayaran PBB Kelurahan Aur Gading.

"Yang tahun 2020 memang tidak disetor karena memang ditiadakan oleh pihak Pemda, karena terdampak Covid, tahun 2021 tidak disetor karena kenaikan," katanya.

Ia melanjutkan, adapun besaran per tahun mulai dari Rp169 ribu sampai dengan Rp156 ribu dalam rentang waktu tahun 2014 sampai 2019.

"Saya ini anehnya, rumah yang dekat Masjid Ashulton ditunggaknya tapi yang di simpang raya tidak menunggak alias disetornya ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)," katanya.

Ia mengaku sempat bertanya pada pegawai Kantor Kelurahan Aur Gading yang menagih ke rumahnya. Pegawai kelurahan ini memang sering datang menagih PBB.

"Petugas itu mengaku bahwa semuanya telah ia setor kepada Lurahnya," ujarnya.

Hal yang sama juga diakui Amir suami Meiyi, mereka mengakui bahwa PBB tidak disetor oleh pihak kelurahan. Ia juga mengetahui masalah ini setelah mengecek ke kantor BPPRD.

Menanggapi hal ini, Lurah Aur Gading saat ini, Thoriq mengatakan bahwa pihaknya memang sedang menghadapi situasi ini. Masalah ini sedang diprosesnya dan akan segera diselesaikan. 

Thoriq menyebut, para petugas penagih PBB memang mengakui mengambil sebagian uang tagihan sebegai honor. Pasalnya, tidak ada anggaran untuk honor para penaggih PBB ini dari pemerintah.

"Artinya hal ini akan kita selesaikan, dan mencarikan solusinya. Bagaimana ke depannya agar ada anggaran atau honornya untuk petugas yang menagihnya," kata Thoriq.

Mantan Lurah Aur Gading, Zainal Muttaqin yang mejabat pada periode 2014-2019, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penagihan PBB di masa itu diserahkan kepada ketua RT setempat yang dibantu pegawai kelurahan.

"Kalau ada yang belum tersetor ke Kantor BPPRD akan kita fasilitasi untuk menyelesaikannya, sehingga tidak ada warga yang dirugikan. Di mana nyangkutnya setoran PBB tersebut dan siapa yang menagihnya. Biasanya di belakang lembaran PBB tersebut ada yang menandatangani," jelas Zainal.

Saat ditanya, persoalan ada pengakuan dari para penagih terkait hasil penagihan petugas telah disetorkan kepadanya, ia hanya menjawab singkat. "Itu bisa didukung dengan bukti tanda terima tentunya," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Saipullah ketika dikonfirmasi menyebut bahwa permasalahan semacam ini bukan hanya terjadi di satu kelurahan saja. Oleh karena itu, permasalahan ini harus jadi tanggung jawab setiap kelurahan yang bermasalah. Pasalnya, BPPRD hanya memproses pembayaran ketika uang setoran diterima dari pihak kelurahan.

"Dalam hal ini kami hanya memperoses ketika menerima setorannya saja, soal lain itu merupakan tanggung jawab pihak kelurahan," kata Saipullah.

438