Home Hukum Polairud Polda NTB Cokok Pengusaha Ubur-Ubur Ilegal asal Cina

Polairud Polda NTB Cokok Pengusaha Ubur-Ubur Ilegal asal Cina

Dompu, Gatra.com – Sat Polair Polres Dompu bersama Subdit Intelair Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mencokok Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diketahui membudidayakan ribuan kilogram ubur-ubur tanpa memiliki izin dan dokumen yang sah (illegal) dari instansi berwewenang.

Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, dalam keterangan akhir pekan ini menyatakan, penangkapan WNA Cina pada Jumat (25/3) itu berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB mendapatkan informasi adanya gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian, dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur di Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Atas informasi tersebut, lanjut Marzuki, anggota Satpolair Polres Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Jumat (25/3) anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB langsung melakukan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

“Setelah melakukan pemetaan, tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik Mr. Li Chunku I," katanya.

Polisi langsung menangkap seorang WNA asal Cina tersebut atas dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tidak memiliki Izin dokumen yang sah dari Dinas Perikanan.

Marzuki menambahkan, dari hasil pemeriksaan di temukan lima petak dengan isi satu petak sebanyak 1.750 kilogram. Sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 8.750.

Aksi WNA asal Cina tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

1116