Home Kalimantan ADD Belum Cair, Gaji Kades dan Aparat Desa Tersendat, Ombudsman Turun Tangan

ADD Belum Cair, Gaji Kades dan Aparat Desa Tersendat, Ombudsman Turun Tangan

Banjarmasin, Gatra.com - Proses pencairan alokasi dana desa (ADD) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum tuntas, mendapat soro tan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan tim Ombudsman Kalsel ke beberapa desa di sejumlah kabupaten, ditemukan banyak desa yang belum menerima pencairan ADD serta dana bagi hasil pajak dan retribusi dari pemerintah daerah.

"Keterlambatan pencairan dana tersebut menyebabkan belum dibayarkannya gaji kepala desa dan perangkat desa sejak Januari hingga Maret 2022, serta membuat terganggunya pembayaran tagihan rutin untuk operasional kantor desa," ujar Hadi kepada Gatra.com di Banjarmasin, Senin (28/3).

Karena itulah, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel meminta Pemda melalui pihak terkait (SKPD) untuk segera menuntaskan pencairan ADD dan melakukan pendampingan kepada desa yang dinilai lamban dalam pengusulan dan pemenuhan dokumen untuk pencairan ADD.

"Kami khawatir keterlambatan pencairan ADD ini akan mempengaruhi kinerja desa, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat," cetusnya.

Hadi membeberkan, dokumen yang harus dipenuhi pemerintah desa sebelum pencairan ADD dilaksanakan antara lain, Perdes tentang APBDesa, Perkades tentang Penjabaran APBDesa, Publikasi APBDesa, Buku Rekening Bank, KTP, NPWP dan fakta Integritas serta pernyataan tanggung jawab penggunaan dana.

Dari hasil pemantauan Tim Ombudsman, terang Hadi, masih ada beberapa poin perbaikan yang perlu diupayakan pemerintah desa hingga SKPD terkait, agar pencairan ADD tidak berlarut dan bisa segera diselesaikan diantaranya, pemerintah desa harus proaktif untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kemudian, lanjut Hadi, DPMD harus cepat dalam melakukan verifikasi berkas usulan desa yang sudah diterima, kemudian memberikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jika berkas desa sudah dinyatakan lengkap. Selain itu, DPMD harus tetap mendampingi dan mengingatkan desa yang belum memenuhi kelengkapan dokumen usulan.

Hadi menegaskan, proses di BPKAD juga perlu dipercepat tanpa mengabaikan aspek kecermatan atau ketelitian dalam menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku dan aplikasi yang digunakan.

“Dengan kolaborasi yang baik dan proses yang cepat, diharapkan pencairan ADD dapat tuntas dalam waktu yang tidak lama dan pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar," tegasnya.

404