Home Hukum MAKI Praperadilankan Pejabat Kemendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng

MAKI Praperadilankan Pejabat Kemendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas kasus dugaan mafia minyak goreng.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Senin (28/3), menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan melawan pejabat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa siang (29/3).

Adapun alasan MAKI mengajukan gugatan, lanjut Boyamin, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Menurutnya, Dirjen tersebut harusnya mampu melakukan hal tersebut karena selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemenag atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.

“Sejak 2017 temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” ujarnya.

Alasan selanjutnya, kata Boyamin, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh sejumalah oknum pengusaha atau mafia minyak goreng sebagaimana disampaikan Mendag M Lutfi.

“Hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ujarnya.

Kemudian, kata Boyamin, pada Jumat, 18 Maret 2022, Mendag telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022.

Menurutnya, PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen,” katanya.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.

Alasan lainnya, kata dia, Dirjen di atas melalui Mendag telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, yakni minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, dan diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

Boyamin melanjutkan, diduga telah terjadi penimbunan minyak goreng secara besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).

“Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat,” ujarnya.

Dengan demikian, Boyamin menilai bahwa PPNS telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohob bersiap menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan dan pengumuman Mendag pada Jumat, 18 Maret 2022, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.

“Namun hingga pengajuan praperadilan aquo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, MAKI akan meminta hakim tunggal PN Jakpus yang akan memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil, dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka. Atas rencana tersebut Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

121