Home Hukum Namanya Ditulis Asumakmun, Ketua LSM Tamperak Akan Laporkan ke Polisi

Namanya Ditulis Asumakmun, Ketua LSM Tamperak Akan Laporkan ke Polisi

Purworejo, Gatra.com - Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, Jawa Tengah, Sumakmun memberikan tanggapan usai pelaporan dirinya ke Sat Reskrim Polres Purworejo, Selasa (29/3). Sumakmun dilaporkan oleh Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Dalam rilis melalui pesan WhatsApp, Makmun, panggilannya mengatakan bahwa pelaporan itu adalah hak mereka. Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menerima aduan itu.

"Proses pengaduan pihak masterbend ke Polres Purworejo saya kira ada tiga singa beneran ternyata masih orang," kata Makmun dalam keterangannya.

Hanya saja, lanjutnya, kalau kemudian ada upaya menjadikannya selaku sumber berita di media yang dianggap melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka terlalu dini atau lebih pada keadaan prematur.

"Kelompok Masterbrend atau siapa pun raja hutan yang berada di belakangnya seharusnya dapat memahami sebagai suatu yang sangat mendasar pada asas umum dalam pers bebas. Di mana narasumber dan pers serta media menjadi satu kesatuan yang diatur dengan hukum khusus yaitu UU Pers yang mengesampingkan KUHPerdata maupun KUHPidana," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa kelompok Masterbrend sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi di media. Hal itu dianggap sudah cukup menjawab pernyataan Makmun yang diberitakan oleh media massa sebelumnya. "Kalau memang pemberitaan dugaan pungutan 5% tidak benar kenapa harus takut dengan menggiring opini masyarakat, seolah ada pencemaran nama baik dan fitnah terlebih membawa-bawa singa," sindirnya.

Ia mempersilakan pihak yang melaporkan dirinya membuat tanggapan atau menggunakan sanggahan, membetulkan atau mengoreksi seperti yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers walau tidak menghalangi upaya melalui hukum lainnya. "Saya merasa kok malah singa-singa itu menjadi masuk dalam perigi (sumur). Niat mereka mengadukan pencemaran nama baiknya tapi malah justru menghasut dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyebut nama saya dengan Asumakmun. Bahkan memdoktrin nama LSM Tamperak sebagai pemeras. Itu keterlaluan dan justru berpotensi memenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik," ujarnya.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, tambahnya, Makmun pun akan segera melakukan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pungutan 5%. "Dan siapa saja yang menggalang dan menerima aliran uang tersebut dan/atau permasalahan pencemaran nama baik diri saya sendiri oleh Ketua Masterbrend dan tentu juga dengan penasihat hukumnya serta pihak lainnya yang membiarkan adanya pencemaran nama saya tersebut," pungkasnya.

1375