Home Sumbagsel Jembatan Terancam, Tongkang Batubara Dilarang Melintas di Perairan Lalan Muba

Jembatan Terancam, Tongkang Batubara Dilarang Melintas di Perairan Lalan Muba

Sekayu, Gatra.com- Kendaraan air berukuran besar seperti tongkang yang melintas di Jembatan P.6, Kecamatan Lalan, di atas Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini tak boleh lagi seenaknya melintas. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Muba telah menerbitkan surat edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran tersebut, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, dan diikuti pihak terkait, serta pelaku usaha yang beroperasi melintas di Perairan Sungai Lalan, Selasa (29/3).

Beberapa poin dalam surat edaran itu di antaranya, untuk kapal dengan ukuran diatas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. Dan Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter, dihitung dari muka air tertinggi.

Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, aturan ini cukup beralasan sebab jembatan P.6 aset milik Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital, sekaligus akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba juga ke jalan Nasional, di Kecamatan Sungai Lilin.

"Karena jembatan ini sangat vital, dan terus terang belakangan ini banyak terjadi masalah tendernya ditabrak kapal tongkang, baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Kejadian terakhir di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang sangat vital juga, tanpa sepengetahuan kami ditabrak dan sampai saat ini belum ada bertanggungjawab penuh," ungkapnya.

Tak ingin aset lainnya mengalami hal yang sama, oleh karena lanjutnya, Pemkab Muba berinisiatif melalui hasil koordinasi Dishub dengan pihak terkait dibuatlah surat edaran untuk membatasi serta mengatur kapal yang melintas untuk menyelamatkan aset.

"Kami bukannya melarang perusahaan untuk berinvestasi, tapi kami disini berusaha supaya pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan, akses jalan masyarakat juga tidak terganggu," ujar Sekda.

Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya SSos MSi mengatakan terkait surat edaran merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Lalan, bahwa selama ini sering terjadi kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak badan jembatan.

"Setelah itu kami pelajari juga koordinasi dengan pihak terkait karena memang ada kewenangan kabupaten disitu, untuk mengantisipasi penabrakan tiang atau gender jembatan serta banyaknya kasus tambat kapal sembarangan dipinggir sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kita terbitkan surat edaran ini," bebernya.

Dikatakannya surat edaran tersebut perlu disosialisasikan walaupun sudah berjalan 1 bulan, adapun langkah sosialisasi yang telah dilakukan yakni memasang banner di jembatan maupun di beberapa titik lainnya.

"Untuk penerapan, akan kita lakukan penerapan dan pengawasan di lapangan. Intinya hari ini masih tahap sosialisasi. Surat edaran ini, akan ditindaklanjuti untuk membuat Peraturan Bupati, oleh karena itu kita juga butuh koordinasi hari ini, masukkan apa yang bisa kita akomodir. Mungkin setelah kita terbitkan perbupnya tidak lagi ada revisi. Mudah-mudahan rapat hari ini dalam rangka kita menyiapkan perbupnya kita dapatkan masukkan. Kami berharap juga kepada perusahaan dari mulai memberangkatkan tongkang ketinggian batu bara yang diangkut itu dipangkas," kata Musni.

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Dishub Provinsi Sumatera Selatan Johan Wahyudi menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Muba dengan harapan hal tersebut sudah jadi ketetapan, dan jadi landasan hukum dalam melakukan tugas. "Kami dari provinsi mendukung, jangan sampai karena kepentingan kita jembatan ini hilang (rusak/roboh ditabrak tongkang)," ucapnya.

Senada Kasat Polairud Polres Muba AKP Susianto mendukung surat edaran tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan P.6. "Semoga dalam pelaksanaan bisa berjalan baik, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dan perusahaan. Juga bisa menjadi payung hukum kami untuk menegakan peraturan," tutupnya.

2055