Home Hukum Jadi Kurir Sabu, Buruh Asal Pucangan Diciduk Polisi

Jadi Kurir Sabu, Buruh Asal Pucangan Diciduk Polisi

Sukoharjo, Gatra.com - Seorang buruh asal Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, nekat menjadi kurir narkoba. Pria berinisial RNT (54) itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Paryudi mengatakan bahwa tersangka dibekuk pada Minggu (27/3) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan dekat warung angkringan di wilayah Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Tersangka tertangkap basah membawa beberapa paket sabu-sabu siap edar seberat 7,33 gram.

"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang melakukan aksinya dengan membawa narkotika jenis sabu yang sudah dipaket-paket," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (1/4). 

Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku mendapat pesan dari seseorang berinisial MI yang berada dalam sel tahanan untuk mengambil barang di suatu tempat. RNT kemudian mengambil barang dimaksud dan membaginya menjadi paket-paket kecil.

"Tersangka diiming-imingi setiap satu paket akan mendapat upah Rp500.000," ucapnya.

Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tas selempang berisi satu dompet berwarna coklat, enam plastik klip sabu-sabu yang masing-masing telah dimasukkan dalam potongan sedotan transparan. Kemudian ada pula satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip, serta satu dompet warna pelangi berisi satu timbangan digital. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu ponsel, gunting, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Menurut Paryudi, kuat dugaan masih ada komplotan RNT. Sebab selama masih ada komunikasi, jaringan peredaran narkoba tersebut akan terus terhubung. 

Selain menjadi kurir, tersangka juga terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. "Tersangka mengaku memakai sudah lama," imbuhnya.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara dan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar

1061