Home Hukum Operasikan Bisnis Haram Penghuni Lapas, Buruh Harian Lepas Dicokok Polres Sukoharjo

Operasikan Bisnis Haram Penghuni Lapas, Buruh Harian Lepas Dicokok Polres Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com - Seorang buruh harian lepas berinisial RNT (54), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), di cokok Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat, sebelum dapat menikmati hasil sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (1/4), RNT mengaku, mendapat tawaran pekerjaan haram tersebut dari salah satu penghuni lapas berinisial MI. MI menghubungi RNT melalui akun sosial media facebook. Tawaran tersebut ia terima lantaran kebentur faktor ekonomi. "Lewat hp (belum ketemu dengan MI), dia cari-cari sendiri," katanya.

Melalui facebook tersebut, RNT diminta untuk mengambil barang di suatu tempat. Setelah barang berhasil diambil kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil yang siap edar. "Saya disuruh mecah-mecah barang itu, lalu disuruh nganter-nganter," imbuhnya.

Selama aksinya, pria paruh baya itu telah mengirimkan paket kecil sabu kepada lima orang dengan alamat di sekitar wilayah Desa Pucangan, Kartasura. Namun belum menikmati upahnya, ia terlebih dulu diringkus petugas. Padahal sebelumnya dia diiming-imingi setiap satu paket akan mendapat upah Rp500.000. "Sementara ini belum dapat upah, hanya dijanjikan saja, dan saya langsung mau," ucapnya.

Sebagai informasi, selain jadi kurir, tersangka juga termasuk pengguna. Tersangka diamankan pada Minggu (27/3) sekitar pukul 21.00 WIB di bilangan jalan Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Tersangka tertangkap tangan membawa beberapa paket sabu siap edar sebanyak 7,33 gram. Atas perbuatannya, RNT dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda maksimum Rp13 miliar.

1065