Home Hukum Kontribusi Batu Bara ke PAD Jomplang, Ini yang Diminta Kapolda Jambi

Kontribusi Batu Bara ke PAD Jomplang, Ini yang Diminta Kapolda Jambi

Jambi, Gatra.com - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengusulkan truk batu bara tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi lagi. Sebab, biaya operasional truk batu bara tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan tindak lanjut penyelesaian permasalahan angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4/2022).

Kapolda mengatakan, setiap hari terdapat sekitar 5.000 truk batu bara beroperasi di Provinsi Jambi dengan rata-rata setiap mobil mengisi 100 liter bahan bakar. Jika satu liter disubsidi sekitar 7.000 rupiah, maka dalam satu tahun negara menghabiskan Rp1,26 triliun subsidi BBM solar di Provinsi Jambi.

"Kontribusi batu bara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi tidak sebanding. Dalam setahun PAD Jambi dari batubara hanya sebesar Rp 39 miliar. Jadi kita ini yang membiayai operasional industri besar," ujarnya.

Kapolda Jambi meminta untuk mempertimbangkan serta mengkaji ulang terkait aturan pengisian solar subsidi oleh truk batu bara.

Ia juga meminta perusahaan tambang untuk menyediakan solar subsidi serta tetap memberikan upah kepada sopir truk batu bara dengan perhitungan yang masuk akal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.

"Jadi sekali lagi ini bukan untuk mempersulit truk batu bara. Nanti juga akan diusulkan pengisian BBM solar non subsidi di SPBU khusus untuk truk batu bara. Nanti secara teknis akan dibicarakan, termasuk aturan dalam penggunaan solar truk batu bara," ucapnya.

344