Home Hukum Buronan Pencemaran Nama Baik Buntut Musda Golkar Sulsel Ditangkap

Buronan Pencemaran Nama Baik Buntut Musda Golkar Sulsel Ditangkap

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap, Muhammad Risman Pasigai, buronan perkara pencemaran nama baik buntut dari Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (5/4), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap Muhammad Risman Pasigai pada Senin malam (4/5), pukul 21.05 WIB.

“[Ditangkap] di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.12 RT 2/RW 7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Muhammad Risman Pasigai ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor yang dilayangkan secara patut. Dia merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Selanjutnya, Tim Tabur bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaan terpidana Muhammad Risman Pasigai tim langsung menangkapnya. Kemudian membawanya ke Kejati Sulsel untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Ketut menjelaskan kasus yang membelit terpidana Muhammad Risman Pasigai. Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika yang bersangkutan menjadi ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26 Juni sampai dengan 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Kala itu, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader Partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda IX Partai Golkar Sulsel yang berisi “Menolak atau memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Setelah itu, saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, saksi HA sempat berbicara dengan terpidana lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya Musda IX Partai Golkar Sulsel.

“Kemudian terpidana [Muhammad Risman Pasigai] memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan 'dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan Musda, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami imbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang',” katanya.

Namun kenyataannya, lanjut Ketut, saksi korban RA tidak pernah menyuruh saksi HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana Muhammad Risman Pasigai sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh terpidana.

Perkara dugaan pencemaran nama baik ini kemudian bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya membuahkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

MA menyatakan bahwa Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

109