Home Hukum Kejati DKI Serahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng PT AMJ dkk ke Bea Cukai

Kejati DKI Serahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng PT AMJ dkk ke Bea Cukai

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meyerakan hasil penyelidikan penanganan kasus dugaan ekspor minyak goreng PT AMJ dan perusahaan lainnya kepada penyelidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Selasa (5/4), menyampaikan, serah terima penanganan perkara ini berlangsung di Kejati DKI Jakarta.

“Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan,” ujarnya.

Ashari menjelaskan, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Penyidik Kepabeanan. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” ujarnya.

Kesimpulan Tim Penyelidik tersebut, lanjut Ashari, disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abd. Qohar.

Intinya, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merk Bimoli dengan berbagai ukuran, sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hongkong (Amin Blessing Limited).

“PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (VEGETABLES OIL) dengan kode1516.20.16 namun ditulis jenis barang VEGETABLES (sayuran),” ujarnya.

Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.

Perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Comercial Invoicedan Packing List, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102 A huruf b juncto Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai TypeA Tanjung Priok maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik Kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

412