Home Hukum Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Eks Lokalisasi Gambilangu

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Eks Lokalisasi Gambilangu

Kendal, Gatra.com – Tempat hiburan malam menjadi salah satu target yang ditertibkan jajaran Polres Kendal, Jawa Tengah, selama bulan suci Ramadan tahun ini. Operasi penertiban digelar jajaran Polres Kendal di wilayah eks lokalisasi Gambilangu, tepatnya di Mlaten, Gang 2, Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Rabu malam (6/4/2022).

Kasipropam Polres Kendal, IPTU Sutikna, mengungkapkan, pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dalam operasi penegakan disiplin masyarakat.

"Patroli kita gencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah di bulan Ramadan. Selain menyasar objek vital, kita lakukan pengawasan terhadap cafe atau lokasi hiburan malam lainnya, dan para pemilik cafe telah kita imbau untuk tutup selama bulan Ramadan, namun demikian selalu kita awasi," kata Sutikna.

Operasi bersama melibatkan sekitar 30 anggota ini menyasar pada tempat hiburan karaoke Bundaku dan New ST 2 Mlaten, Sumberejo. Dalam razia ini, personel Polres Kendal memeriksa sejumlah room karaoke yang terisi. Pengunjung dan para wanita partner song (PS) diperiksa identitasnya satu persatu.

Namun demikian, personel Polres Kendal mengingatkan dengan tegas agar para pengelola tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan tentang pembatasan jam malam.

"Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan Covid-19, terhadap pengelola hiburan patuhi pembatasan jam malam, yakni sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya

1192