Home Hukum KLHK Mulai Selidiki Kasus Pencemaran Limbah PT RUM

KLHK Mulai Selidiki Kasus Pencemaran Limbah PT RUM

Sukoharjo, Gatra.com - Pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) masih menjadi permasalahan yang belum teratasi. Bersyukur, saat ini perjuangan warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo mulai menunjukkan angin segar. 

Pasalnya, laporan warga telah mendapat respon dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Empat warga Sukoharjo didampingi oleh LBH Semarang memenuhi undangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RUM.

Proses pemeriksaan diadakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo. "Kami dampingi empat warga terdampak limbah untuk diperiksa penyidik KLHK, ini merupakan angin segar warga Sukoharjo terdampak limbah PT RUM untuk memperjuangkan hak hidup di lingkungan yang bersih, baik air, udara, dan bau," kata Pengacara dari LBH Semarang, Nico Wauran pada Kamis (7/4).

Di samping memberikan keterangan sebagai saksi, warga juga menyampaikan bukti-bukti pencemaran yang selama ini dikumpulkan guna menguatkan keterangan. Bahkan selain keempat warga yang telah diminta keterangan sebagai saksi, nantinya ada beberapa warga lain yang juga akan dimintai keterangan.

Hal ini merupakan sedikit angin segar bagi warga di sekitar PT RUM setelah berjuang melawan bau busuk dan pencemaran air sejak Oktober 2017 lalu. Warga bersama LBH Semarang akan terus mengawal proses ini untuk merebut hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diketahui kasus limbah PT RUM sudah dilaporkan warga bersama LBH Semarang pada 31 Januari 2022 dengan nopol laporan LK-02/TPLH/PPNS/2022. Lalu ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan nomor sp.dk.13/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022.

1878