Home Regional Kejari Sukoharjo Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Kejari Sukoharjo Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Sukoharjo, Gatra.com - Dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Sekolah Dasar (SD) terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus mendalami perkara tersebut. 

Dugaan penyelewengan dana BOS dimaksud adalah pembelian E-Guru (aplikasi pembelajaran) seharga Rp3.300.000 x 444 (jumlah SD di Kabupaten Sukoharjo) = Rp1.465.200.000. Namun dari informasi dilapangan, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.

Tidak hanya dugaan penyelewengan dana BOS, Kejari Sukoharjo juga mendalami aduan yang disebutkan sudah menjadi temuan BPK Provinsi Jawa Tengah, antara lain, pembelian buku PAI (Pendidikan Agama Islam) seharga Rp56.000 x jumlah murid Islam se-Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian pengadaan ulangan harian siswa SD seharga Rp19.00 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo, pengadaan kalender untuk siswa seharga Rp15.000 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo. Dan terakhir, pengadaan seragam siswa SD seharga Rp98.000 x jumlah siswa SD se-Kabupaten Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan tengah melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana BOS berdasarkan aduan masyarakat yang mengatasnamakan Kepala SD se-Kabupaten Sukoharjo tertanggal, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Penyelewengan Dana Desa, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

"Kami sudah menindaklanjuti aduan itu. Ini kan terkait dengan E-Guru, buku PAI, dan seragam. Kami sudah lakukan (pemanggilan) klarifikasi, termasuk pemanggilan 11 orang terkait kalender," kata Galih Jumat (20/10).

Dari pemanggilan klarifikasi yang juga disertai pemeriksaan sejumlah dokumen E-Guru, Galih mengatakan belum menemukan unsur adanya tindak pidana korupsi. Namun begitu, untuk E-Guru saat ini dilakukan pendalaman lagi guna mencari tahu adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Dari aduan itu, juga ada keterkaitannya dengan (jual beli) kalender (SMP). Ini yang lagi ramai kan kalender, makanya kami perdalam lagi. Untuk pelaporan kalender itu kan ada beberapa item (pihak). Tapi untuk aduan yang dari Kepala SD ini kami juga belum tahu atas namanya siapa," ucap Galih.

Meskipun begitu, Kejari Sukoharjo tetap menindaklanjuti dengan memanggil Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yaitu dua oknum Kepala SD yang disebut merupakan koordinator untuk mengumpulkan dan mengkondisikan pembelian-pembelian tersebut.

"Dari K3S yang sudah kami panggil ada empat. Dari 11 orang yang sudah kami panggil ada 4 diantaranya dari K3S. Untuk yang kalender, buku PAI dan seragam kami fokus terus mendalami. Jadi kalau kalender ada SD dan juga SMP," ungkap Galih.

Galih menyebut, muara dari aduan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut (E-Guru, buku PAI, kalender, kertas ulangan, dan seragam), tertuju pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percada Sukoharjo sebagai penyedia barang dan jasanya.

"Terkait aliran dananya, kami akan minta datanya ke PD Percada. Ini (penyedia barang dan jasa) kan PD Percada semua. Kemarin dari klarifikasi katanya sudah ada audit BPK, tapi audit itu baru sampai Maret 2023. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan BPK untuk meminta hasil auditnya secara keseluruhan," ujar Galih.

Sebelumnya, dalam kasus yang berpusat pada PD Percada itu, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kalender di sekolah, juga sudah dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng pada, 28 Agustus 2023.

Dalam laporannya, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, menyampaikan, PD Percada sebagai BUMD semestinya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.

"Apalagi PD Percada diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," sebutnya.

Atas kegiatan usaha itu, PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kusumo menambahkan, bahwa dari proyek kalender tersebut PD Percada mendapat keuntungan dari pihak ketiga.

"Dari penelusuran dan sejumlah bukti berupa salinan kwitansi yang kami dapat, PD Percada ini tidak mencetak kalender sendiri, yang mengerjakan adalah rekanan atau pihak ketiga. Jadi ini perusahaan daerah tapi aktivitasnya seperti broker atau makelar," pungkas Kusumo. 

192