Home Nasional TNI AL Tangkap Tugboat dan Tongkang Angkut Palm Acid Oil Ilegal

TNI AL Tangkap Tugboat dan Tongkang Angkut Palm Acid Oil Ilegal

Dumai, Gatra.com – KRI Sigurot-864 TNI Angkatan Laut menangkap sebuah Tugboat TB Ever Sunrise dan Tongkang TK Ever Carrier berbendera Malaysia yang membawa muatan 1.799,959 Metric Ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) ilegal di Perairan Bengkalis, Provinsi Riau.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (12/4), mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap pada Minggu (10/4/2022).

PAO yang merupakan turunan dari CPO atau minyak sawit itu diangkut dari Dumai menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan beberapa dokumen lainnya telah kedaluwarsa.

Penangkapan itu menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa PAO dari Dumai menuju Malaysia. KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di Perairan Selat Malaka langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu.

Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KRI Sigurot-864 melakukan pengejaran serta penangkapan yang dilanjutkan dengan penyelidikan awal dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Kapal TB Ever Sunrise yang didapati sedang menarik tongkang TK Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI dan 4 WNA membawa muatan PAO sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kedaluwarsa.

Tongkang TK Ever Carrier. (Dok TNI AL)

Selain itu, muatan PAO tersebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen, seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kedaluwarsa.

“Penangkapan upaya penyelundupan minyak oleh KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL,” kata Arsyad.

Menurutnya, TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi Nasional Indonesia,” ujar Pangkoarmada I.

TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India, dan 1 orang WN Malaysia beserta Tugboat dan Tongkang selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undangan (UU) Kepabeanan dan UU Pelayaran, terutama Pasal 11 Ayat (4) jo Pasal 59 Ayat (2), Pasal 44 jo Pasal 219 Ayat (3), Pasal 134 jo 219 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

531