Home Sumbagsel Pemprov Sumsel Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pemprov Sumsel Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Palembang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya, mengatakan sebenarnya banyak dampak negatif yang akan timbul akibat dari mengonsumsi minuman beralkohol itu, adalah dampak klinis maupun psikologis.

Dampak minuman beralkohol bagi kesehatan jasmani bahkan jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi dan secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.

Kendati begitu, lanjutnya, sebagian kelompok masyarakat masih mengonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun. Serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.

“Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang, untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” ujarnya di Palembang, Senin (11/4).

Karena itu, pemerintah provinsi setempat pada prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol.

“Ya, sudah sepatutnya pemerintah daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena pemerintah daerah lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan hanya seperti saat ini hanya ditugaskan melakukan pengawasan, tapi tak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari, menjelaskan, penyusunan RUU tersebut didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya. Baik itu dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Dikatakannya, untuk itu kunjungan kerja pihaknya ke Provinsi Sumsel kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

“Ini untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” katanya.

1172