Home Hukum Edarkan Narkotika Pasutri di Sumbawa Diamankan Polisi

Edarkan Narkotika Pasutri di Sumbawa Diamankan Polisi

Sumbawa Besar, Gatra.com - Satuan Reserse Nakoba Polres Sumbawa, mengamankan pasangan suami istri berinisial NR alias Kevin warga Lopok, Kecamatan Lopok. Kevin ditangkap di rumah istrinya berinisial SW, di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang pada Senin (11/4) kemarin.

Dari Sumbawa Besar Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi menjelaskan bahwa saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet Kevin.

“Polisi kemudian menggelandang NR dan SW yang merupakan pasangan suami istri ini ke Mapolres Sumbawa, guna penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus,” kata Malaungi, Selasa (12/4).

Ia menambahkan, penangkapan terhadap Pasutri ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap berinisial JP alias Joni.

"Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang," kata kasat.

Polisi menyita barang bukti berupa satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah hp, satu buah dompet, dan satu buku tabungan.

Atas perbuatannya Terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1128