Home Hukum Korban Melawan, Dua Begal Tewas Kena Tebas, Eh Jadi Tersangka, Polda Dituntut Copot Kapolres

Korban Melawan, Dua Begal Tewas Kena Tebas, Eh Jadi Tersangka, Polda Dituntut Copot Kapolres

Lombok Tengah, Gatra.com- Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris siap pasang badan dalam peristiwa pembunuhan begal yang dilakukan Murtade korban begal yang berusaha untuk melindungi dirinya dari ancaman kekerasan pembegal. Dia sendiri sangat menyayangkan korban Murtade justru menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, korban hanya berusaha membela diri.

“Kami berharap korban M dibebaskan. Dan kami minta kepada Kapolda untuk memecat Kapolres Lombok Tengah,” kata Presiden Kasta ini Rabu (13/4) di Lombok Tengah.

Selain itu, Lalu Wink Haris juga meminta dukungan kepada masyarakat melalui media sosial Facebook. Dalam cuitannya, dia berharap agar pihak kepolisian membebaskan segala pasal untuk korban.

Sepertri diketahui Polres Lombok Tengah mengungkap kasus pembunuhan dua pemuda di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada Minggu (10/4) dini hari.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana dalam siaran persnya diterima Gatra.com Rabu (13/4) mengatakan, dua pemuda Desa Beleka yang ditemukan meninggal di jalan raya Desa Ganti merupakan diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (begal).

“Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya,” kata Wakapolres Kompol Tamiana.

Dikatakan, identitas korban percobaan pencurian (pelaku pembunuhan) berinisial M (34) warga Desa Ganti, Praya Timur, saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian lainnya yakni W (32) dan H (17) yang merupakan teman atau rekanan dari terduga pelaku P dan OWP yang tewas di lokasi saat beraksi.

Ditambahkan, peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian (pelaku pembunuhan) M, akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, M dihadang empat orang pelaku yaitu P (tewas), OWP (tewasl), bersama dua rekannya yaitu W dan H.

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik M, dia berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia. Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.

“Saat ini ketiga pelaku baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres.

“Korban begal, yakni M kita kenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tutupnya.

35066