Home Regional Pandemi Mulai Membaik, Tak Ada Lagi Alasan Bayar THR Dicicil

Pandemi Mulai Membaik, Tak Ada Lagi Alasan Bayar THR Dicicil

Tegal, Gatra.com - Para pengusaha di Kota Tegal, Jawa Tengah diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai ketentuan. Pengusaha yang melanggar ketentuan bakal disanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, pandemi Covid-19 dan perekonomian sudah berangsur membaik, sehingga para pengusaha wajib membayarkan THR yang menjadi hak pekerja sesuai ketentuan, baik besarannya maupun waktu pemberiannya.

"Tidak ada lagi alasan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau dengan besaran yang tidak sesuai ketentuan," katanya, Rabu (13/4).

Heru mengatakan, wali kota sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 568/001/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Kota Tegal. 

Isi surat edaran itu antara lain, agar THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perpanjian kerja waktu tertentu.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Selain itu, ketentuan besaran THR yang diberikan juga ada dalam surat edaran untuk pimpinan perusahaan tersebut," ujar Heru.

Menurut Heru, pekerja yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemberian THR bisa mengadukan ke Pos Komando Pelaksanaan THR Tahun 2022 di kantor Disnakerin Kota Tegal, Jalan Hang Tuah Nomor 25. Posko tersebut akan dibuka mulai 25 April hingga satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Aduan dari pekerja terkait THR Idulfitri dapat disampaikan melalui Disnakerin secara langsung dengan datang ke posko atau lewat sarana medsos resmi Disnakerin," jelas Heru.

Heru mengatakan, penanganan aduan THR di posko tersebut terintegrasi secara online dengan Posko Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Pengawasan juga akan dilakukan oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan. "Penyimpangan terhadap ketentuan pembayaran THR akan mengakibatkan sanksi bagi pengusaha," tandasnya.

1031