Home Kesehatan Bupati Asahan Kucurkan Rp5,1 Miliar ke BLUD Tanpa Dasar Hukum

Bupati Asahan Kucurkan Rp5,1 Miliar ke BLUD Tanpa Dasar Hukum

Asahan, Gatra.com – Bupati Asahan, Surya, telah menggelontorkan anggaran Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp5,5 miliar ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU. H.Abdul Manan Simatupang Kisaran diduga tanpa dasar hukum. 

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Bupati Surya lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Asahan Tahun 2021. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2018 tentang BLUD, banyak regulasi yang belum diterbitkan oleh Pemkab Asahan, di antaranya regulasi menyangkut pengaturan kepegawaian BLUD dan reumenerasi. 

Mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, ada sejumlah regulasi yang wajib diterbitkan oleh pemerintah daerah. Di antaranya, adalah tentang pengadaan dan pengangkatan pejabat dan pegawai BLUD serta regulasi berkaitan dengan pengaturan gaji dan remunerasi, yang menjadi dasar pengucuran anggaran tersebut. 

Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto, mengakui, Pemkab Asahan sampai saat ini memang belum memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan aturan itu, termasuk dua regulasi tersebut. "Kayaknya ini memang belum ada," ujarnya kepada Gatra com lewat pesan WhatsApp. 

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Asahan, Sri Lusiani mengatakan, anggaran belanja pegawai BLUD ini berasal dari pendapatan BLUD rumah sakit HAMS. Dari Rp,5,5 miliar yang dianggarkan, hanya terealisasi sebesar Rp,5,1 miliar. 

Namun pejabat keuangan ini mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dari belanja pegawai tersebut, termasuk soal ada tidaknya regulasi yang menjadi dasar hukum penganggaran ini. Karena pengelolaan belanja pegawai BLUD tersebut sepenuhnya tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, namun dilakukan langsung oleh BLUD yang bersangkutan.

"Sifatnya nonkas. Kan BLUD, Kami cuma gabungin angka laporan mereka ke LRA [Laporan Realisasi Anggaran]," ungkapnya.

Sementara itu, terkait soal dasar hukum pengangggaran dana belanja BLUD ini masih belum mendapat kepastian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Asahan. Sekdakab Asahan, Jhon Hardy Nasution, sebagai Ketua TAPD masih enggan memberikan penjelasan, meski telah dihubungi berkali-kali lewat telepon selulernya. 

582