Home Hukum Bupati Asahan Diminta Buka Secara Terang soal Bekas HGU PT BSP

Bupati Asahan Diminta Buka Secara Terang soal Bekas HGU PT BSP

Asahan, Gatra.com – Bupati Asahan, Sumatera Utara, Surya, harus membuka secara terang benderang soal status kepemilikan lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) seluas 1,408 hektare yang ternyata telah dilepaskan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setempat. 

Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, menegaskan, persoalan ini harus dituntaskan, dan tidak bisa dibiarkan. "Bupati harus segera mengambil kebijakan, agar bisa dipastikan apakah 1,408 hektare tersebut milik Pemkab Asahan atau masih milik PT BSP karena yang tahu persoalan ini kan Bupati. Jangan lagi dibiarkan. Bayangkan sudah 25 tahun lho tanpa kejelasan," ujarnya. 

Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada pekan ini pascadiungkapnya persoalan eks HGU PT BSP tersebut oleh Gatra.com. Dia mengungkapkan, terungkapnya persoalan penguasaan eks HGU seluas 1,408 hektare selama 25 tahun sejak dilepaskan oleh menteri ini langsung sontak menjadi perhatian publik, termasuk memantik perhatian Komisi B DPRD Asahan. "Saat rapat anggaran baru-baru ini kita langsung pertanyakan soal ini ke Pemkab, tapi tidak ada jawaban," katanya. 

Menurutnya, Bupati Asahan, Surya, harus bisa memberikan kepastian kepada publik apakah lahan ribuan hektare eks HGU yang telah dilepaskan oleh menteri tersebut milik aset Pemkab Asahan atau milik PT BSP. Karena fakta menunjukkan ribuan hektare areal perkebunan sawit yang diduga sebagai lahan pelepasan itu masih produktif dan diduga dikelola oleh perusahaan eks pemegang HGU.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Asahan ini menegaskan, persoalan ini akan memantik banyak pertanyaan, di antaranya kalau lahan ini sudah menjadi milik Pemkab Asahan, kenapa setiap akan membutuhkan lahan eks HGU tersebut Pemkab Asahan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan terlebih kepada perusahaan. Dan jika sudah dilepaskan kepada pemerintah daerah kenapa juga tidak terdaftar dalam daftar aset daerah. 

"Jika sudah ada 100-an hektare yang diambil Pemkab Asahan untuk kebutuhan pembangunan daerah seperti  penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Asahan, Firasbon Panjaitan, kepada media, maka dengan demikian ada 1,300-hektare lagi yang belum dikuasai oleh pemerintah daerah setempat. Jadi ini punya siapa, kenapa 1,300-an hektare ini tidak masuk daftar aset," ujarnya. 

Selain soal kepastian status kepemilikan lahan, Bupati Asahan juga harus menjelaskan kepada publik yang mana areal 1,408 hektare itu. Menurutnya, bohong kalau Pemkab Asahan tidak tahu karena buktinya Pemkab Asahan sudah berulangkali mengajukan permintaan pelepasan lahan eks HGU tersebut kepada PT BSP. 

"Saat ini saja Pemkab sedang mengajukan permintaan pelepasan seluas 300 hektare. Jadi Pemkab Asahan pasti tahu dari mana ke mana yang 1,408 hektare itu," katanya. 

Berdasarkan data yang diperoleh Gatra, Pemerintah Pusat lewat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Soni Harsono, telah memerintahkan pemegang HGU PT BSP untuk melepaskan seluas 1,408 hektare kepada Pemkab Asahan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kota Administratif Kisaran. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, tentang Perubahan Nama Pemegang Hak Guna Usaha Kepada PT Bakrie Sumatera Plantation Atas Tanah di Kabupaten Asahan.

Surat Keputusan ini dikeluarkan saat berakhirnya HGU PT Uniroyal Sumatera Plantation (USP) sekaligus perubahan nama pemegang hak dari PT USP kepada PT BSP untuk menjadi dasar terbitnya perpanjangan HGU oleh BPN kabupaten Asahan. Gatra.com masih berupaya mengofirmasi pihak terkait.

792