Home Hukum Korban Dugaan Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Polisikan FAW

Korban Dugaan Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Polisikan FAW

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah korban dugaan investasi bodong berkedok trading forex pialang dari Guardian Capital Group (GCG) Asia pada akhir 2019 sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Dikutip dari Antara pada Jumat (15/4), jumlah korban dalam kasus itu sekitar 34 ribu orang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Adapun total kerugiannya mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

Salah seorang yang belakangan mengaku sebagai korban adalah notaris Jonathan Tantana (JT). Dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, dia mengaku telah melaporkan Fredy Ananto Widjaja (FAW) ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Menurutnya, melaporkan FAW terkait dugaan penipuan. Ia menyebut aduannya tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23.02/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Maret 2022. Menurutnya, kasus ini sudah naik ke penyidikan.

JT menyampaikan, FAW diduga melakukan penipuan dengan modus mengajaknya dan 5 orang saksi lainnya dengan cara membujuk rayu dengan tipu muslihat, yakni meyakinkan para korban bahwa GCG adalah perusahaan yang bergerak di bidang trading forex.

FAW, lanjut dia, juga mengatakan berita bohong kepada para korban bahwa GCG Asia sudah mempunyai izin dari Bappebti serta mengelabui para korban bahwa perusahaannya mempunyai kantor di salah satu gedung pencakar langit di Jakarta Selatan.

Selain itu, FAW menjanjikan keuntungan tinggi dan memberi jaminan atas kerugian dan memberi jaminan berupa bank garansi dari salah satu bank dari Cina jika korban setuju untuk invest di GCG Asia.

Untuk meyakinkan para korbannya, FAW memamerkan pembelian mobil Toyota Innova putih yang didklaim didapat dari hasil keuntungan GCG Asia. Akibat bujuk rayu tersebut, notaris JT mengaku mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.650.000.000.

JT menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke penyidikan di Polda Jatim dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Ayat (1) juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di luar kasus yang dilaporkan JT, Antara melansir bahwa pada akhir Oktober 2020, Polda Jatim telah menetapkan 2 orang tersangka dari leader investasi GCG Asia. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

1394