Home Hukum Polda NTB Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka

Polda NTB Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka

Mataram, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Amaq Sinta, tersangka pembunuhan dua dari empat begal yang terjadi di Jalan Raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4).

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Purrwanto dalam keterangan persnya, Sabtu (16/4) mengungkapkan, pemberhentian penyidikan ini dilakukan juga untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan. Kasus ini sempat viral dan menjadi sorotan publik, tatkala korban begal (Amaq Sinta) ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

“Saat ini telah dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi berkaitan dengan penghentian penyidikan akan segera dilakukan oleh penyidik,” ujarnya didampingi Direktur Krimum Kombes Pol Hari Brata, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Menurutnya, pemberhentian kasus ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dikatakan bahwa pihaknya melakukan gelar khusus perkara, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik. Gelar perkara khusus dihadiri oleh penyidik, kemudian pengawas internal Polda NTB. Diikutkan juga dalam gelar tersebut ahli pidana.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP menunjukkan adanya alat bukti yang sah. Selain itu, memperhatikan juga keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa. Putusan dari gelar perkara khusus ialah bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang atau berkaitan dengan penetapan tersangka Amaq Sinta,” terangnya.

Terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Amaq Sinta, perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materil. “Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, materil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” ungkapnya.

1081