Home Regional Penerima BST di Purbalingga Dapat Dicoret Jika Menolak Divaksinasi

Penerima BST di Purbalingga Dapat Dicoret Jika Menolak Divaksinasi

Banyumas, Gatra.com – Warga terdaftar penerima BST (Bantuan Sosial Tunai), di Purbalingga, Jawa Tengah bisa dicoret apabila tidak mendapatkan vaksinasi.

Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan, Tri Anirwo Supandri mengatakan, sebagai syarat penerimaan BST warga harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi. Menurutnya, penerimaan BST yang telah lampau menimbulkan kerumunan yang rentan akan penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah mengharuskan penerima BST melalui proses vaksinasi terlebih dahulu.

“Kalau yang baru pertama kali ya tidak apa-apa. Mau dua kali atau bahkan booster akan mendapatkan BST pada hari ini pukul 11.45 WIB,” katanya, dalam acara vaksinasi bagi para penerima BST wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan, Senin (18/4).

Tri menjelaskan jika warga yang terdaftar penerima BST dan tidak memiliki alasan kuat tidak vaksinasi, maka yang bersangkutan akan dicoret dari daftar penerima. Hal tersebut sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi sehingga warga yang terdaftar menerima BST, harus vaksinasi di gerai vaksin yang sudah ditentukan.

“Kalau tidak mau vaksin ya nanti akan dicoret sebagai penerima apabila tidak memiliki alasan kuat untuk tidak divaksin,” imbuhnya.

Alasan kuat yang dimaksud adalah risiko penyakit tertentu sehingga tidak mendapatkan vaksinasi dengan disertai keterangan dari pihak terkait. “Harus ada keterangan dari pihak yang berwenang yang mengeluarkan surat keterangan tidak mendapatkan vaksin karena alasan tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Purbalingga Vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat pencairan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bagi ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat menyampaikan sambutan pada acara rapat koordinasi percepatan vaksinasi booster di Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Selasa (12/4).

Hari ini, warga Purbalingga Wetan yang terdaftar menerima BST akan menerima bantuan tunai dengan total jumlah Rp500 ribu termasuk minyak goreng.

Sebelumnya, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga yang berjumlah lebih dari 11 ribu wajib vaksinasi booster untuk mencairkan tamsil. Hal ini dilakukan agar vaksinasi di tingkas ASN bisa mencapai 100 persen.

“ASN ini contoh masyarakat. Kalau ASNnya saja tidak mau vaksin bagaimana masyarakat luas mau ikut program ini,” katanya.

1067