Home Hukum Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Perkara Migas

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Perkara Migas

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intiljen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung. Dia merupakan buronan pekara tindak pidana minyak dan gas (migas) bumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/4), menyampaikan, dia merupakan terdakwa dalam pekara tersebut.

Menurutnya, Tim Tabur dari Intel Kejati Sumut menangkap terdakwa Zuliadi di kediamannya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada pukul 23.15 WIB pada Sabtu (16/4).

Tim Tabur dari Intel Kejati Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zuliadi setelah menerima surat dari Kejati Jambi yang meminta untuk menangkap yang bersangkutan yang telah dinyatakan buron.

“Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan terdakwa, tim mengikuti pergerakannya dan pada saat terdakwa akan beristirahat di kediamannya, tim segera melakukan pengamanan terhadap terdakwa,” katanya.

Setelah ditangkap, terdakwa diserahkan kepada Kejati Jambi. Dia diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Jufri, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Zuliadi Sipayung harus berurusan dengan hukum karena melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Atas pebuatan tersebut terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kejagung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

129