Home Nasional Ini Penilaian Ombudsman RI Terhadap Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta

Ini Penilaian Ombudsman RI Terhadap Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemprov DKI Jakarta masuk Zonasi Hijau kepatuhan standar pelayanan publik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima langsung penghargaan predikat tersebut di Kantor Pusat Ombudsman RI, 19/4. Anies mengapresiasi hasil penilaian oleh Ombudsman RI terhadap produk pelayanan administrasi di DKI Jakarta. "Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021," kata Anies.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, dari 66 produk layanan administrasi diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Pemprov DKI Jakarta beserta enam wilayah administratif (kota/kabupaten) masuk ke dalam Zonasi Hijau (Kepatuhan Tinggi), dalam kepatuhan standar pelayanan publik. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga meraih Predikat Kepatuhan Tinggi.

"Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI ini. Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jajaran Pemprov DKI yang memastikan bahwa pelayanan itu memuaskan serta diberikan sesuai dengan standar yang baik," ungkapnya.

"Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima," tutupnya.

245